Wednesday, May 1, 2013

TPP Guru Akan Cair !

Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah bersertifikasi dan memenuhi ketentuan-ketentuan lainnya.

Guru dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Tunjangan Profesi dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun berdasarkan prinsip prestasi.

Dalam situsnya, Direktorat P2TK Diknas, menyebutkan bahwa TPP akan cair pada bulan lalu, April-red. namun masih banyak guru yang belum mendapatkan pencairan dana yang katanya akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru tersebut.

Padahal beberapa diantara mereka (guru-guru) telah diterbitkan SK-nya namun ketika dicek ke rekening guru yang bersangkutan masih tetap belum mendapatkan pencairan.

Hal ini patut disikapi dengan arif bahwa memang untuk mengelola tunjangan guru se-Indonesia memerlukan penangan yang tidaklah mudah. Perlu adanya sinergi positif antar kementerian dalam hal ini Direktorat P2TK Diknas dengan Guru selaku ujung tombak utama pendidikan nasional.

informasi penerbitan SK TPP dapat dilihat di http://116.66.201.163:8000/Index.php

No comments:

Post a Comment